MOTOR Plus-online.com - Saat ini ujian praktik untuk pemohon SIM C di Jakarta sudah canggih menggunakan sistim elektronik.
Hari Kamis (5/12/2019) Polda Metro Jaya meluncurkan e-Drive di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan merupakan sistim ujian praktik dengan sistim elektronik.
Terdapat empat jenis sensor yang terdapat dilapangan saat pengujian praktik SIM C yang nantinya akan dikirimkan langsung ke server yang ada di ruang monitoring.
Keempat sensor tersebut adalah Radio Frequency Identifiqation (RFID) yang dipasang pada kendaraan, passive infrared di garis awal dan akhir, vibration sensor pada patok jalur uji SIM, dan sensor ultrasonik pada mobil untuk uji SIM A.
Baca Juga: Sekarang Ujian Praktek Pembuatan SIM C Penilaian Secara Elektronik
Baca Juga: Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya
Nantinya, data yang dikirimkan dari sensor-sensor itu diolah menjadi data statistik untuk dijadikan laporan penilaian dalam uji SIM.
Pemohon SIM C akan diberikan kartu RFID untuk melakukan ujian praktik dengan nomer yang tertera pada kartu.
Sehingga tidak akan tertukar hasil antar pemohon, jadi kartu RFID sebgai pengganti jati diri dan alat yang dapat dibaca oleh sesor ketika melakukan ujuan praktik.
"Peserta akan diberikan kartu RFID untuk ditempelkan pada motor agar sensor yang dilapangan dapat mengetahui pemohon yang sedang melakukan tes" ujar Iptu Hermanto Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sekarang Serba Mudah, Tinggal Klik GoPay Bayar Pembuatan dan Perpanjang SIM C
Melakukan ujian praktik SIM C, pemohon menggunakan motor lalu melawati jalur yang sudah ditentukan oleh Kepolisian.
Sebelumnya jalur yang dilalui pemohon SIM C di lapangan menggunakan traffick cone alias kun yang berwarna oranye untuk pembatas jalur praktik.
Pengendara motor harus melalui jalur yang dibatasi oleh kun dan tidak boleh menabrak, jika menabrak maka dianggap gagal.
Setiap pengendara motor yang sedang ujian dan melalui jalur praktik akan diawasi oleh seorang petugas Kepolisian.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Bikin SIM C Pakai Calo Bisa Dipenjara, Segini Lamanya
Dengan sistim uji praktik pembuatan SIM C secara elektronik atau e-Drive traffick cone alias kun sudah tidak digunakan lagi.
Melainkan menggunakan tiang yang berbahan peralon atau patok yang dilengkapi dengan vibration sensor sehingga bila kesenggol lampunya akan menyala.
Jadi sudah tidak perlu lagi petugas Kepolisian mengawasi cukup menggunakan tablet atau gadget sudah diinfokan hasil dari ujian praktik.
"Jika pengemudi menabrak patok jalur uji SIM sebanyak dua kali, maka secara otomatis pengemudi tersebut tidak lolos uji SIM" jelas Kombes Yusuf Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Kalau sampai terkena (patok jalur uji SIM) dua kali, tidak akan lulus. Harus mengulang lagi (uji SIM)," jelas Yusuf.
Canggih kan ujian SIM C di Jakarta
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR