Pemilik Moge Kena Razia Karena Nunggak Pajak Kendaraan Sampai Jutaan Rupiah

Galih Setiadi - Minggu, 15 Desember 2019 | 16:18
BPRD sidak motor gede sambil sosialisasi keringanan pajak.
BPRD DKI Jakarta
BPRD sidak motor gede sambil sosialisasi keringanan pajak.

Baca Juga: Geger Fenomena Artis Pamer Saldo ATM, Ternyata Punya Uang Setara 2 Yamaha NMAX Bisa Jadi Incaran Ditjen Pajak

“Potensi pajak yang didapatkan dari 2 motor itu sekitar Rp 4 sampai Rp 5 juta per bulan," kata Manasar menambahkan.

Selain itu, salah satu pemilik Triumph ternyata menunggak pajak tembus Rp 5 juta.

“Tadi yang jenis Triumph 2294 cc. Rp 8 jutaan lah (menunggak pajaknya)," kata Manarsar.

Petugas BPRD Jakarta Pusat lantas memasang sebuah stiker di tangki bensin moge tersebut agar sang pemilik sadar belum membayar kewajibannya.

Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi

Manasar menghimbau untuk memanfaatkan bulan keringanan pajak.

Karena, mulai tahun 2020, pihaknya akan menerapkan law enforcement untuk mengoptimalkan pajak daerah.

"Mumpung ada bulan pengampunan denda, sanksi administrasi pajak dibebaskan, jadi kami berharap sekali kerjasama yang baik demi negeri kita juga," tutupnya.

TERPOPULER