MOTOR Plus-online.com - Akibat banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak, pemerintah daerah mulai geram dan melakukan razia door to door.
Sudah dilakukan pemutihan atau bebas denda namun masih saja wajib pajak kendaraan bermotor belum melunasinya.
Secara motor yang menunggak pajak dianggap tidak ada STNK karena tidak ada stempel pengesahan dari kepolisian di kolom STNK-nya.
Bisa ditilang dan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Baca Juga: Pemilik Moge Kena Razia Karena Nunggak Pajak Kendaraan Sampai Jutaan Rupiah
Sangsi itu merujuk Pasal 288 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Isinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Bahkan di Jakarta lebih tegas lagi, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin juga mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.
Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya.
KOMENTAR