MOTOR Plus-online.com - Ternyata kekayaan suami artis Bella Saphira, Agus Surya Bakti, setara dengan lebih dari 250 unit Honda PCX 150 lho.
Agus Surya Bakti resmi diangkat menjadi Komisaris Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (19/12/2019).
Dikutip dari Tribunnews, Agus Surya Bakti menggantikan posisi Fachrul Razi yang saat ini menjadi Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju.
Agus Surya Bakti adalah seorang Purnawirawan Letnan Jenderal TNI-AD.
Baca Juga: Ganteng Sekaligus Mewah! Honda PCX 150 Pakai Sokbreker Ohlins dan Pelek PCX, Cuma Buat Belanja
Baca Juga: Bikin Bangga Sedunia, Honda PCX 150 Rakitan Anak Bangsa Unjuk Gigi di Brasil, AHM Bilang Begini
Agus yang lahir pada 17 Agustus 1961 ini merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1984.
Agus mengawali kariernya di dunia militer dalam Grup 1/Para Komando, selanjutnya bergabung dengan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Pada tahun 2012, Agus menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan di Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Terakhir sebelum pensiun, pria berusia 58 tahun ini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di era kepemimpinan Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Baca Juga: Yamaha All New NMAX Wajib Waspada, Power Honda PCX Bermesin Baru 157 Cc 4 Klep Ternyata Lebih Besar!
Dan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Agus memiliki total harta kekayaan berjumlah Rp 8.354.885.16.
Laporan tersebut disampaikan pada 13 Juli 2018 lalu, saat Agus menjabat Pangdam XIV/Hasanuddin.
Dari harta kekayaan tersebut, Agus diketahui memiliki dua unit mobil.
Yaitu mobil Land Rover Jeep tahun 1981, dan Toyota Alphard tahun 2014.
Baca Juga: Diam-diam Honda Siapkan PCX 157 Cc 4 Klep, Bakal Ganjal Laju Yamaha NMAX Terbaru
Dengan total kekayaan tersebut, berarti setara dengan lebih dari 250 unit Honda PCX 150 versi ABS.
Harga Honda PCX 150 ABS saat ini adalah Rp 32.511.000.
Source | : | Tribunnews.com,elhkpn.kpk.go.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR