Peringatan Buat Pemotor, Flyover Bukan Tempat Motor Berteduh Saat Hujan, Dendanya Enggak Main-main

Galih Setiadi - Rabu, 8 Januari 2020 | 09:55 WIB
Wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi motor berteduh di flyover.

MOTOR Plus-online.com - Musim hujan membuat flyover atau underpass jadi tempat neduh andalan pengendara motor.

Bahkan, enggak jarang barisan pemotor sampai memadati area flyover menunggu hujan reda.

Banyak pengendara motor yang sengaja berteduh di flyover karena tidak membawa jas hujan.

Padahal, berteduh di bawah flyover atau underpass itu dilarang, lho!

Baca Juga: Waspada, Motor Mendadak Goyang pada Bagian Kaki-kaki, Efek Keseringan Terobos Banjir atau Genangan Air

Baca Juga: Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit, Kenapa?

Dasar hukumnya pada pelanggaran rambu atau marka jalan dilarang berhenti maupun dilarang parkir.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo bilang semua badan jalan enggak boleh dibuat parkir, meskipun tidak tertera rambu secara khusus.

"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo pada Selasa (7/1/2020).

Bahkan, ada hukuman yang bakal mengancam motor yang berteduh di bawah flyover.

Baca Juga: BMKG Kasih Peringatan, Beberapa Daerah Ini Kembali Diguyur Hujan Lebat, Pemotor Waspada Banjir Susulan

Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan

Meski begitu, pengendara motor diijinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.

Baca Juga: Modelnya Transparan, Harga Jas Hujan Pembalap MotoGP Bikin Melongo

Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Source : GridOto.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular