MOTOR Plus-online.com - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) sampai menyinggung Presiden Joko Widodo dalam gugatannya tentang aturan menyalakan lampu motor di siang hari.
Eliadi Hulu, mahasiswa UKI menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, mahasiswa UKI itu tidak terima setelah polisi tilang motor miliknya dengan alasan tidak menyalakan lampu motor.
Eliadi beranggapan polisi terkesan diskriminatif dengan membiarkan Presiden Joko Widodo saat tidak menyalakan lampu motor.
Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang
Pengendara motor yang merupakan mahasiswa itu mempertanyakan alasan aturan tersebut tidak berlaku untuk Presiden Joko Widodo.
"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK.
Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law), yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDCC) menanggapi aksi mahasiswa itu.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR