Dianggap Pilih Kasih, Mahasiswa UKI Gugat Aturan Lampu Motor ke Mahkamah Konstitusi Sampai Menyinggung Presiden Jokowi, Begini Arahan Pakar Safety

Galih Setiadi - Minggu, 12 Januari 2020 | 10:57 WIB
TribunJakarta.com
Ilustrasi polisi menilang motor karena tidak menyalakan lampu motor di siang hari.

MOTOR Plus-online.com - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) sampai menyinggung Presiden Joko Widodo dalam gugatannya tentang aturan menyalakan lampu motor di siang hari.

Eliadi Hulu, mahasiswa UKI menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, mahasiswa UKI itu tidak terima setelah polisi tilang motor miliknya dengan alasan tidak menyalakan lampu motor.

Eliadi beranggapan polisi terkesan diskriminatif dengan membiarkan Presiden Joko Widodo saat tidak menyalakan lampu motor.

Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang

Pengendara motor yang merupakan mahasiswa itu mempertanyakan alasan aturan tersebut tidak berlaku untuk Presiden Joko Widodo.

Dok Biro Pers Istana
Lampu sepeda motor Presiden Jokowi tidak menyala tapi tidak ditangkap polisi diprotes mahasiswa Fakultas Hukum UKI, Jakarta Timur.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK.

Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law), yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.

Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDCC) menanggapi aksi mahasiswa itu.

Baca Juga: Heboh Mahasiswa UKI Gugat Aturan Lampu Motor ke Mahkamah Konstitusi Setelah Ditilang Polisi, Pakar Keselamatan Berkendara Angkat Bicara

"Mahasiswa UKI itu merasa dirugikan setelah ditilang polisi beberapa waktu lalu, lalu dia membandingkan dengan Presiden Joko Widodo dengan pelanggaran yang sama," buka Jusri Pulubuhu kepada MOTOR Plus Online pada Minggu (12/1/2020).

Jusri menjelaskan aturan menyalakan lampu motor di siang hari wajib dilakukan pengendara motor.

"Kalau kita lihat di UU LLAJ, pengendara motor wajib menyalakan lampu motor di siang hari," sambung pemerhati keselamatan itu.

Sejatinya, aturan di jalan raya berlaku untuk seluruh masyarakat, termasuk menyalakan lampu motor di siang hari.

Baca Juga: Mahasiswa Berhamburan, Video Honda CB Ludes Terbakar di Parkiran, Pemilik Motor Tertunduk Lesu

"Apapun aturannya, termasuk dalam hal ini menyalakan lampu motor di siang hari berlaku untuk seluruh masyarkat," kata Jusri.

"Termasuk Presiden Joko Widodo yang merupakan ikon negara bisa menjadi contoh, ini merupakan langkah kritis," sambungnya.

Namun, Jusri menghimbau agar masyarakat tidak melebih-lebihkan isu pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

"Walaupun secara aturan beliau tidak menyalakan lampu motor, namun jangan jadikan momen ini kambing hitam, kita perlu mengubah feedback supaya ini menjadi pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular