MOTOR Plus-online.com - Aturan penggunaan lampu motor di siang hari menjadi heboh di awal tahun baru 2020.
Yaitu Pasal 107 ayat (2), dan Pasal 293 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat ke Mahkamah Konsititusi.
Pasal 107 ayat (2) berbunyi "Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi
Lalu, Pasal 293 ayat (2) menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Paling banyak Rp 100.000,00".
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum itu ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu motor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, 8 Juli 2019.
Nah, isu yang tengah hangat ini menjadi perbincangan banyak pihak.
Namun, GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbudin justru enggan berkomentar banyak.
Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang
"Kami ikut regulasi pemerintah aja. Selebihnya no comment," aku Ahmad Muhibbudin pada Sabtu (11/1/2020).
Baginya, AHM selalu mengikuti pada regulasi pemerintah yang telah tertuang dalam undang-undang.
Seperti yang kita tahu, semua motor produksi AHM sudah menerapkan Automatic Headlamp On (AHO)
Selain AHM, Suzuki Indomobil Sales (SIS) menambahkan regulasi pemerintah yang mewajibkan lampu motor menyala di siang hari pasti memiliki sebab.
Baca Juga: Sadis, Video Puluhan Sepeda Motor Rusak Saat Demo Mahasiswa di Makassar, Begini Kata Netizen
"Sesuatu hal yang sudah diundangkan tentunya ada sebabnya, dan mengenai (pro/kontra) penggunaan lampu motor kembali kepada pemakai kendaraan itu sendiri," kata Yohan Yahya, Department Head of Sales & Marketing 2W PT Suzuki Indomobil Sales.
Lebih jauh, soal kasus gugatan dua mahasiswa UKI tersebut, Yohan enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya rasa saya tidak berkompeten untuk menjawabnya," timpal Yohan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR