Penggunaan Lampu Motor di Siang Hari Oleh Mahasiswa Jadi Sorotan di Tahun Baru 2020, Honda dan Suzuki Tegaskan Hal Ini

Galih Setiadi - Minggu, 12 Januari 2020 | 11:15 WIB
Tribunnews.com
Penggunaan lampu motor di siang hari wajib dilakukan pengendara motor.

MOTOR Plus-online.com - Aturan penggunaan lampu motor di siang hari menjadi heboh di awal tahun baru 2020.

Yaitu Pasal 107 ayat (2), dan Pasal 293 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat ke Mahkamah Konsititusi.

Pasal 107 ayat (2) berbunyi "Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Heboh Mahasiswa UKI Gugat Aturan Lampu Motor ke Mahkamah Konstitusi Setelah Ditilang Polisi, Pakar Keselamatan Berkendara Angkat Bicara

Lalu, Pasal 293 ayat (2) menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Paling banyak Rp 100.000,00".

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum itu ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu motor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, 8 Juli 2019.

Nah, isu yang tengah hangat ini menjadi perbincangan banyak pihak.

Namun, GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbudin justru enggan berkomentar banyak.

Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang

"Kami ikut regulasi pemerintah aja. Selebihnya no comment," aku Ahmad Muhibbudin pada Sabtu (11/1/2020).

Baginya, AHM selalu mengikuti pada regulasi pemerintah yang telah tertuang dalam undang-undang.

RR. Inne Aveline
Ilustrasi lampu motor menyala.

Seperti yang kita tahu, semua motor produksi AHM sudah menerapkan Automatic Headlamp On (AHO)

Selain AHM, Suzuki Indomobil Sales (SIS) menambahkan regulasi pemerintah yang mewajibkan lampu motor menyala di siang hari pasti memiliki sebab.

Baca Juga: Sadis, Video Puluhan Sepeda Motor Rusak Saat Demo Mahasiswa di Makassar, Begini Kata Netizen

"Sesuatu hal yang sudah diundangkan tentunya ada sebabnya, dan mengenai (pro/kontra) penggunaan lampu motor kembali kepada pemakai kendaraan itu sendiri," kata Yohan Yahya, Department Head of Sales & Marketing 2W PT Suzuki Indomobil Sales.

Lebih jauh, soal kasus gugatan dua mahasiswa UKI tersebut, Yohan enggan berkomentar lebih jauh.

"Saya rasa saya tidak berkompeten untuk menjawabnya," timpal Yohan.

Source : GridOto.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular