MOTOR Plus-Online.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.
MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.
Baca Juga: Bersenjata Tajam dan Api, Sebelas Debt Collector Berkeliaran Mengancam dan Resahkan Warga
Baca Juga: Awas Modus Baru, Debt Collector Mangaku Polisi Sita Kendaraan Yang Masih Kredit
Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.
"Maka, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu.
Baca Juga: Manggarai Mencekam, Dua Debt Collector Nyaris Diamuk Masa, Ini Kronologinya
Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.
Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR