MOTOR Plus-online.com - Mungkin masih banyak yang bertanya, ketika gagal saat ujian membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), apakah uangnya akan kembali atau hangus?
Karena tidak sedikit peserta yang gagal saat ujian membuat SIM.
Padahal bagi peserta yang gagal saat ujian SIM, bisa mengulang sampai akhirnya lulus.
Nah buat yang gagal dan ingin mengulang, ternyata enggak perlu mengeluarkan biaya lagi.
Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Sudah Ada, Begini Jawaban Polisi Soal Pemberlakuan SIM C1 dan C2
Baca Juga: Resmi Nih! Akhirnya Pembalap MotoGP Danilo Petrucci Punya SIM Motor
"Jika enggak lulus uang masih bisa kembali," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti.
"Misalkan kita enggak lulus tapi mau ujian ulang atau enggak, nah kalau masih mau ujian ulang bisa datang kembali tujuh hari setelah dinyatakan tidak lulus," sambungnya.
"Nantinya walaupun benar-benar enggak lulus, uang masih bisa dikembalikan dan harus membuat baru lagi dari awal," jelasnya.
Agar bisa lolos ujian praktik SIM, kalian bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR