MOTOR Plus-online.com - Mungkin masih banyak yang bertanya, ketika gagal saat ujian membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), apakah uangnya akan kembali atau hangus?
Karena tidak sedikit peserta yang gagal saat ujian membuat SIM.
Padahal bagi peserta yang gagal saat ujian SIM, bisa mengulang sampai akhirnya lulus.
Nah buat yang gagal dan ingin mengulang, ternyata enggak perlu mengeluarkan biaya lagi.
Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Sudah Ada, Begini Jawaban Polisi Soal Pemberlakuan SIM C1 dan C2
Baca Juga: Resmi Nih! Akhirnya Pembalap MotoGP Danilo Petrucci Punya SIM Motor
"Jika enggak lulus uang masih bisa kembali," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti.
"Misalkan kita enggak lulus tapi mau ujian ulang atau enggak, nah kalau masih mau ujian ulang bisa datang kembali tujuh hari setelah dinyatakan tidak lulus," sambungnya.
"Nantinya walaupun benar-benar enggak lulus, uang masih bisa dikembalikan dan harus membuat baru lagi dari awal," jelasnya.
Agar bisa lolos ujian praktik SIM, kalian bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih
"Soal ujian dan latihan itu ada di websitenya Korlantas Polri atau enggak belajar di sekolah mengemudi, itu kalau untuk praktiknya," ucap dia.
Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda.
SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR