MOTOR Plus-Online.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan menggembok motor yang parkir sembarangan.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto, mengatakan pihaknya masih mempersiapkan alat untuk penerapan aturan tersebut.
"Kami pakai gembok khusus motor, ini sedang disiapkan,” ucap Endro dikutip dari Tribun Jateng.
Endro juga mengatakan, Dishub baru memiliki 15 gembok khusus motor.
Pastinya jumlah itu masih kurang.
Karena itu, ia akan menganggarkan pada APBD Perubahan sebanyak 300 gembok motor.
Adapun titik larangan yang sering digunakan untuk parkir motor, pada pedestrian, ruas jalan yang memang dilarang untuk parkir, dan di sekitar halte.
"Namanya pedestrian, mau ada rambu larangan parkir atau tidak ada rambu, itu tetap dilarang digunakan untuk parkir," katanya.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR