Awas! Motor Parkir Sembarangan di Semarang Siap-siap Digembok Petugas

Ardhana Adwitiya - Rabu, 15 Januari 2020 | 14:00
Dishub Kota Semarang menertibkan pengendara motor parkir sembarangan.
Tribun Jateng
Dishub Kota Semarang menertibkan pengendara motor parkir sembarangan.

MOTOR Plus-Online.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan menggembok motor yang parkir sembarangan.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto, mengatakan pihaknya masih mempersiapkan alat untuk penerapan aturan tersebut."Kami pakai gembok khusus motor, ini sedang disiapkan,” ucap Endro dikutip dari Tribun Jateng.

Endro juga mengatakan, Dishub baru memiliki 15 gembok khusus motor.

Baca Juga: Keluh Kesah Driver Ojol yang Motornya Diangkut Dishub Kota Banjarmasin, Bermula dari Parkir Sembarangan

Baca Juga: Hukumannya Dijamin Bikin Kapok, Petugas Dishub Kota Banjarmasin Angkut 7 Motor yang Parkir Sembarangan

Pastinya jumlah itu masih kurang.Karena itu, ia akan menganggarkan pada APBD Perubahan sebanyak 300 gembok motor.Adapun titik larangan yang sering digunakan untuk parkir motor, pada pedestrian, ruas jalan yang memang dilarang untuk parkir, dan di sekitar halte.

"Namanya pedestrian, mau ada rambu larangan parkir atau tidak ada rambu, itu tetap dilarang digunakan untuk parkir," katanya.

Baca Juga: Heboh! Tarif Parkir Motor di Tasikmalaya Meroket Tiga Kali Lipat, Pemerhati Pemerintahan Bilang Begini

Endro menjelaskan, larangan parkir di pedestrian sudah diatur dalam UU Nomor 22/2009.Adapun Perda Kota Semarang nomor 1/2004 pasal 6 ayat 1 menjadi dasar hukum peraturan penggembokan kendaraan roda dua.

Source : Tribun Jateng
Editor : Aong

TERPOPULER