MOTOR Plus-Online.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan menggembok motor yang parkir sembarangan.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto, mengatakan pihaknya masih mempersiapkan alat untuk penerapan aturan tersebut.
"Kami pakai gembok khusus motor, ini sedang disiapkan,” ucap Endro dikutip dari Tribun Jateng.
Endro juga mengatakan, Dishub baru memiliki 15 gembok khusus motor.
Pastinya jumlah itu masih kurang.
Karena itu, ia akan menganggarkan pada APBD Perubahan sebanyak 300 gembok motor.
Adapun titik larangan yang sering digunakan untuk parkir motor, pada pedestrian, ruas jalan yang memang dilarang untuk parkir, dan di sekitar halte.
"Namanya pedestrian, mau ada rambu larangan parkir atau tidak ada rambu, itu tetap dilarang digunakan untuk parkir," katanya.
Endro menjelaskan, larangan parkir di pedestrian sudah diatur dalam UU Nomor 22/2009.
Adapun Perda Kota Semarang nomor 1/2004 pasal 6 ayat 1 menjadi dasar hukum peraturan penggembokan kendaraan roda dua.
Endro menyebut pelanggaran parkir di Kota Semarang cukup tinggi.
Meski demikian, jumlah pelanggaran parkir tahun 2019 cenderung menurun.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR