Namun, pihak MeMiles menolak disebut sebagai investasi bodong lantaran perusahaannya tidak bergerak di sektor investasi melainkan periklanan.
"OJK tidak mengeluarkan surat yang menyatakan MeMiles sebagai perusahaan bodong yang akan dibubarkan," ungkap Suhandra, Manajer MeMiles dikutip dari laman memiles.co.
Menurut Suhanda, PT Kam and Kam sebagai penyedia investasi MeMiles adalah perusahaan yang menggabungkan aplikasi dengan marketplace dan advertising.
Produknya iklan, jadi bukan perusahaan investasi sebagaimana perbankan, leasing, MLM, maupun asuransi," lanjutnya.
Baca Juga: Gokil, Ratusan Motor Baru Hasil Penipuan Disita Polisi, Leasing Sampai Rugi Milyaran
Sebagai informasi, polisi mengamankan uang nasabah MeMiles sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).
Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR