"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo pada Selasa (7/1/2020).
Bahkan, ada hukuman yang bakal mengancam motor yang berteduh di bawah flyover.
Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Baca Juga: Berkah di Musim Hujan, Penjual Jas Hujan Ini Akui Untung 2 Kali Lipat, Dapat 400 Orderan Sehari
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Walaupun dendanya cukup besar, namun masih banyak pemotor nekat berhenti dan berteduh di bawah flyover atau jembatan.
Seperti pantauan MOTOR Plus di kolong tol Jalan Raya Jelambar Baru, Jakarta Barat pada Senin (20/1/2020) kemarin.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR