Peter mentautkan Peraturan Gubernur Nomor.3 Tahun 2020, akan pembebasan BBN-KB motor listrik.
Dalam Pergub ini, tertulis soal tidak dikenakannya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) motor listrik.
Tarif BBN-KB di Jakarta sendiri sudah naik di tahun 2020.
BBN-KB yang awalnya 10 persen sekarang naik jadi 12,5 persen.
Baca Juga: AMPA Taiwan 2020, Tahunnya Motor Listrik dan Ajang Pameran Produsen Baterai
Nah, berkat Pergub baru di atas, mobil dan motor yang berbasis listrik tidak akan dikenakan pajak tersebut.
Tentunya membuat harga motor listrik bisa lebih terjangkau nih!
Apalagi sekarang banyak pabrikan besar, mulai mengincar pasar motor listrik mulai dari Honda sampai Yamaha.
Astra Honda Motor (AHM) sendiri sudah memulai dengan Honda PCX Electric, namun dengan skema sewa.
Simak Pergub lengkapnya di bawah :
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR