MOTOR Plus-Online.com - Mulai bulan Februari 2020 mendatang, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diterapkan bagi pemotor.
Tilang elektronik tersebut akan diterapkan bagi pemotor yang melanggar aturan.
Untuk tahap awal berlaku di sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain itu, jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pemotor Siap-siap, Bulan Februari Mendatang Berlaku Tilang Elektronik, Kenali Lokasinya
Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar untuk dipasang di dua titik yang telah ditentukan tersebut.
Lalu bagaimana kerja sistem tilang elektronik menjerat pemotor?
Kamera ETLE akan memfoto para pemotor yang melanggar lalu lintas.
Foto tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.
Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pemotor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi pelat nomor.
Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemotor yang melanggar paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kesalahan dalam proses tilang.
Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang
Klarifikasi dari pemilik motor dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Pemilik motor bisa mengklarifikasi jika saat itu motor dikendarai orang lain, atau motor itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Pelanggar punya waktu 7 hari setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Denda tilang sebaiknya cepat dibayar karena STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang.
Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.
Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika sudah membayar denda tilang.
Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR