MOTOR Plus-online.com - Seperti yang diketahui saat ini motor listrik sudah cukup banyak hadir di Indonesia.
Seperti Viar New Q1, Gesits, ECGO-2, Selis E-Max, dan yang lainnya.
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, meminta kepolisian untuk membedakan pelat nomor kendaraan listrik.
Budi meminta agar kendaraan listrik memiliki pelat nomor dengan warna dasar khusus.
Baca Juga: Lebih Mahal dari All New Honda BeAT, Skuter Listrik TVS iQube Meluncur, Begini Spek dan Fiturnya
Baca Juga: Breaking News, Pajak BBN Motor Listrik Di Jakarta Akhirnya Gratis, Harga Jadi Semakin Murah
Bukan tanpa sebab, menurut Budi dengan perbedaan warna dasar tersebut, akan memudahkan kepolisian maupun sejumlah pihak terkait dalam memberikan insentif kepada kendaraan listrik.
"Makanya saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau electric vehicle (EV) seperti ini ditandai dengan warna dasar plat kendaraan yang berbeda," jelas Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (27/1/2020).
"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa (diberikan). Polisi sudah siap," sambungnya.
Bahkan, menurutnya Polri juga sudah siap membuat rancangan peraturan sebagai landasan regulasi ini.
Baca Juga: Skuter Listrik Harley-Davidson Sebentar Lagi Meluncur, Simak Detail Lengkapnya
"Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar untuk kendaraan listrik itu apa," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut pelat khusus ini hanya berlaku untuk kendaraan full electrical, alias tidak berlaku bagi kendaraan hybrid ataupun plug-in hybrid.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR