MOTOR Plus-online.com - Pada tanggal 1 Februari 2020 mendatang, tilang elektronik untuk motor akan diberlakukan.
Empat buah kamera tilang elektronik untuk motor sudah disiapkan oleh pihak kepolisian.
Kamera tilang elektronik tersebut akan dipasang di dua titik, yaitu di jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dan juga di jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Ada Empat Kamera Tilang Elektronik Untuk Motor, Kenali Lokasinya
Mungkin ada yang penasaran, apakah tilang elektronik motor ini bisa 'menangkap' pemotor yang merokok sambil berkendara di jalan?
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, tilang elektronik tidak berlaku untuk pengendara motor yang merokok.
"Jadi selalu ada tahapan yang selalu berkembang terus. Jadi rambu marka dan helm yang sudah jelas. Jadi yang lain sudah pasti enggak," kata Fahri.
Namun lanjut Fahri, kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi' tidak hanya menggunakan ponsel, tetapi juga di antaranya adalah merokok sambil mengemudi.
Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi
Aturan ini juga dituangkan dalam Permenhub No 12 Tahun 2019.
Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diatur dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.".
Sebelum menerapkan tilang CCTV untuk pemotor, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba tilang elektronik itu.
Uji coba dilakukan 1 hingga 2 hari pada awal Februari.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR