Dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 Poin C, pengendara motor yang buang sampah sembarangan akan didenda maksimal Rp 500 ribu.
Karena dilintasi pengendara motor lainnya, buang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan kecelakaan motor.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Wah, ternyata buang sampah sembarangan punya denda yang bikin mencekik leher ya!
Baca Juga: Peringatan Buat Pemotor, Flyover Bukan Tempat Motor Berteduh Saat Hujan, Dendanya Enggak Main-main
Maka dari itu, jangan mengulangi kebiasaan buang sampah sembarangan ya.
Buat pengendara motor, bawa dulu sampahnya dan melipir ke tempat sampah terdekat.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR