MOTOR Plus-online.com - Kendaraan listrik dipastikan akan menggunakan pelat nomor dengan aksen warna khusus.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, meminta kepolisian untuk membedakan pelat nomor kendaraan listrik.
Budi meminta agar kendaraan listrik memiliki pelat nomor dengan warna dasar khusus.
Desain pelat nomor ini ditentukan lewat keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai tanggal 8 Januari 2020.
Baca Juga: Kemenhub Minta Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus dengan Warna Berbeda, Ini Alasannya
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra.
"Iya benar, sesuai Peraturan Presiden No 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bebasis baterai untuk transportasi jalan," kata Halim Pagarra (29/1/2020).
Halim mengatakan, Kementerian Lembaga agar membuat insentif baik itu fiskal maupun nonfiskal.
"Polri merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi ranmor, dengan output memberikan legitimasi kepemilikan ranmor berupa BPKB dan legitimasi operasional ranmor di jalan berupa STNK dan TNKB," bebernya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR