MOTOR Plus-online.com - Kendaraan listrik dipastikan akan menggunakan pelat nomor dengan aksen warna khusus.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, meminta kepolisian untuk membedakan pelat nomor kendaraan listrik.
Budi meminta agar kendaraan listrik memiliki pelat nomor dengan warna dasar khusus.
Desain pelat nomor ini ditentukan lewat keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai tanggal 8 Januari 2020.
Baca Juga: Kemenhub Minta Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus dengan Warna Berbeda, Ini Alasannya
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra.
"Iya benar, sesuai Peraturan Presiden No 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bebasis baterai untuk transportasi jalan," kata Halim Pagarra (29/1/2020).
Halim mengatakan, Kementerian Lembaga agar membuat insentif baik itu fiskal maupun nonfiskal.
"Polri merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi ranmor, dengan output memberikan legitimasi kepemilikan ranmor berupa BPKB dan legitimasi operasional ranmor di jalan berupa STNK dan TNKB," bebernya.
Baca Juga: Desainnya Unik Banget, Motor Listrik Newron EV-1 Ini Pakai Bodi Kayu
Polri memberikan penandaan pada TNKB Kbl berbasis baterai, berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan berbasis listrik tersebut.
"Pembahasan sudah dilakukan focus group discussion (FGD) dan kajiaan telah dilakukan dengan tidak mengubah perkap dan regulasi tetap berdasarkan UU No 22 Tahun 2009," ucapnya.
Lantas mengapa ada tambahan warna biru?
"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan berbasis listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung Perpres No 55 tahun 2019 pemberian insentif nonfiskal," ucapnya.
Baca Juga: AMPA Taiwan 2020, Tahunnya Motor Listrik dan Ajang Pameran Produsen Baterai
Halim mengaku, dengan penandaan warna khusus untuk memberikan tanda bagi instansi lain sebagai contoh bebas parkir, bebas masuk gage dan sebagainya.
Tak hanya itu, pemberian warna biru juga hasil rekomendasi dari FGD Korlantas Polri dan disetujui agar sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global.
TNKB sebagaimana dimaksud dalam 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengamanan sesuai spesifikasi teknis.
Warna TNKB sebagai berikut:
a. Dasar hitam, tulisan putih untuk ranmor perseorangan dan ranmor sewa
Baca Juga: Persaingan Harga Motor Listrik Makin Ketat, Mana Motor Listrik yang Dijual Paling Murah?
b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum
c. Dasar merah, tulisan putih untuk ranmor dinas pemerintah
d. Dasar putih, tulisan biru untuk korps Diplomatik negara asing
e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR