MOTOR Plus-online.com - SIM C atau SIM A wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.
Namun demikian, proses pembuatan SIM di Indonesia harus diubah karena ada hal yang enggak sesuai.
Hal itu terkait dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020), terkait Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Keduanya meminta agar MK menguji penggunaan kata "belajar sendiri" yang terdapat pada pasal tersebut.
Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih
Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Sudah Ada, Begini Jawaban Polisi Soal Pemberlakuan SIM C1 dan C2
Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
"Kita lihat implikasinya ialah kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak orang belajar mengemudi tanpa melalui kursus mengemudi," ucap Marcell kepada KOMPAS.com, Kamis (30/1/2020).
Menurut Marcell, arah gugatan ini agar sebelum orang mengajukan lisensi mengemudi atau SIM, maka orang tersebut harus dites lebih dulu terkait kemampuanya oleh lembaga sertifikasi kompetensi.
"Kita harus samakan persepsi dulu bahwa tes di polda (ujian SIM) bukan tes uji kompetensi, tes itu ialah uji lisensi. Jadi kepolisian tidak mengeluarkan sertifikasi kompetensi melainkan lisensi, ijin mengemudi," katanya.
Baca Juga: Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya
Guna mengukur kompetensi seseorang maka harusnya ada badan yang berwenang sendiri.
Lembaga sertifikasi profesi atau lembaga sertifikasi kompetensi.
"Jadi urutannya nanti seperti ini. Misal orang mau mengajukan SIM, dia harus datang ke kursus mengemudi, untuk mendaftar dan belajar, hasil belajarnya harus diuji oleh lembaga lain, ini bisa jadi lembaga sertifikasi profesi atau lembaga sertifikasi kompetensi yang diakui pemerintah," katanya.
"Setelah kompetensinya diakui dengan bukti serfifikat itu baru ajukan lisensi mengemudi ke kepolisian. Itu yang seharusnya, dan sesuai dengan undang-undang sistem pendidikan nasional," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Membuat SIM di Indonesia Harus Diubah",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR