MOTOR Plus-Online.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk motor mulai hari ini (1/2/2020).
Sistem tilang elektronik ini adalah tambahan setelah diberlakukan untuk mobil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, meski kamera pengawas telah terpasang, proses penindakan terhadap pelanggar baru dilakukan dua hari lagi.
"Tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan," kata Fahri dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Aturan Segera Berlaku, Apakah Pemotor yang Merokok di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik?
Namun, Fahri tak menjelaskan alasan kenapa waktu penilangan dua hari setelah diresmikan.
Pastinya masyarakat diminta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar tilang elektronik.
"Iya, sudah siap semuanya (penilangan ETLE untuk pengendara sepeda motor)," pungkasnya.
Kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar, khususnya kendaran motor.
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Ada Empat Kamera Tilang Elektronik Untuk Motor, Kenali Lokasinya
Tilang elektronik berlaku di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Selain itu, di Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Ada empat jenis pelanggar yang bakal tertangkap kamera ETLE.
Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR