Tilang Elektronik Khusus Pemotor Mulai Berlaku Hari Ini, Sudah Ada yang Terciduk?

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 1 Februari 2020 | 13:38 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi tilang elektronik.

MOTOR Plus-Online.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk motor mulai hari ini (1/2/2020).

Sistem tilang elektronik ini adalah tambahan setelah diberlakukan untuk mobil.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, meski kamera pengawas telah terpasang, proses penindakan terhadap pelanggar baru dilakukan dua hari lagi.

"Tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan," kata Fahri dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Aturan Segera Berlaku, Apakah Pemotor yang Merokok di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik?

Baca Juga: Berlaku Awal Februari 2020, Pemotor yang Masih Nekat Terobos Jalur Busway Dikirim Surat Tilang ke Rumah

Namun, Fahri tak menjelaskan alasan kenapa waktu penilangan dua hari setelah diresmikan.

Pastinya masyarakat diminta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar tilang elektronik.

"Iya, sudah siap semuanya (penilangan ETLE untuk pengendara sepeda motor)," pungkasnya.

Kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar, khususnya kendaran motor.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Ada Empat Kamera Tilang Elektronik Untuk Motor, Kenali Lokasinya

Tilang elektronik berlaku di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

Selain itu, di Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Ada empat jenis pelanggar yang bakal tertangkap kamera ETLE.

Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular