MOTOR Plus-online.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai berlaku.
Ini akan jadi awal berubahnya warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra menyampaikan bahwa perubahan warna TNKB diharapkan bisa diterapkan mulai tahun ini.
"Tinggal menunggu keputusan Kapolri," ungkap Brigjen Pol Halim Pagarra.
Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru
Baca Juga: Kemenhub Minta Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus dengan Warna Berbeda, Ini Alasannya
Katanya beberapa pakar sudah melakukan kajian dengan meneliti beberapa negara.
Di Asia maupun di Eropa lebih dari 80 persen negara memakai TNKB berwarna terang ini.
Kata pria yang pernah menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini juga demi memudahkan penindakan di lapangan.
“Nantinya TNKB perorangan yang berwarna dasar Hitam tulisan Putih akan berubah sebaliknya, yakni dasar Putih dan tulisan Hitam,” jelas Brigjen Pol Halim Pagarra.
Perubahan TNKB ini katanya juga akan mendukung program E-TLE.
Karena dibutuhkan visibilitas perubahan jenis TNKB yang memudahkan kamera menangkap identitas kendaraan bermotor itu.
"Serta dapat membantu dalam hal penyidikan dan identifikasi tindak kejahatan jalanan," ungkap Brigjen Halim.
KOMENTAR