MOTOR Plus-online.com - Selama ini polisi yang menerbitkan SIM, STNK dan BPKB di Indonesia.
Walau sekarang birokrasi sudah berubah, namun masih terbayang oleh masyarakat akan ribetnya mengurus surat-surat kendaraan bermotor tersebut.
Itu yang membuat para anggota DPR menganggap Kepolisian RI dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.
Sehingga DPR RI mewacanakan ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI.
Baca Juga: Blokir STNK Gak Perlu ke Samsat Bisa Online Kok, Begini Caranya
Baca Juga: Gak Ada Ampun, STNK Motor Mati 2 Tahun Berturut-turut Langsung Diblokir, Begini Aturannya
Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020).
“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.
Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.
KOMENTAR