Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.
“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.
Legislator dapil Jawa Barat XI ini juga menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga jadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.
Baca Juga: Sering Terjadi, Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM dan STNK Penabrak? Begini Jawaban Polisi
“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang.
Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” lanjut Nurhayati.
Trus gimana kalau usulan ini disetujui dan disahkan Mahkamah Konstitusi?
Sisi positifnya, kepolisian bisa fokus tugas, fungsi dan wewenang seharusnya.
Bisa fokus juga pada penindakan dan bisa lebih maksimal dalam tugas-tugas kepolisian lainnya.
Ini bisa menimbulkan polemik karena bisa saja terjadi rebutan lahan penerbitan SIM, STNK dan BPKB antara kepolisian dan kemenhub karena disana terjadi perputaran uang yang luar biasa banyaknya.
KOMENTAR