Asyik DPR Usulkan SIM STNK dan BPKB Bukan Lagi Polisi Yang Menerbitkan, Tapi Oleh Kemenhub

Aong - Rabu, 05 Februari 2020 | 19:00
SIM STNK dan BPKB diwacanakan diterbitkan Kemenhub
WISNU
SIM STNK dan BPKB diwacanakan diterbitkan Kemenhub

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.

Baca Juga: BPKB dan STNK Motor Ambyar Pasca Diterjang Banjir? Datang ke Samsat Satu Hari Langsung Dapat Ganti yang Baru

Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.

“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.

Legislator dapil Jawa Barat XI ini juga menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga jadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.

Baca Juga: Sering Terjadi, Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM dan STNK Penabrak? Begini Jawaban Polisi

“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang.

Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” lanjut Nurhayati.

Editor : Aong

TERPOPULER