MOTOR Plus-online.com - Sudah bukan hal baru saat melihat anak-anak di bawah umur mengendarai motor di jalan raya.
Tanpa helm, sepatu atau jaket, anak-anak di bawah umur nampak piawai meliukkan setang motor.
Padahal jika terjadi kecelakaan, bukan saja si anak yang menderita, tapi juga orang tuanya.
Aturannya sudah jelas, pengendara harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan harus sudah memenuhi syarat usia layak (17 tahun ke atas).
Oleh karenanya Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta tengah mengajukan gugatan ke Mahmkamah Konstitusi tentang pelanggaran pengendara di bawah umur.
Mereka meminta agar orang tuanya diberi hukuman kurungan jika terbukti memperbolehkan anak di bawah umur mengendari kendaraan sendiri.
Perlu diketahui, peraturan ini sudah di berlaku di India.
Melansir rushlane.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu itu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR