Pemotor Tak Terima Ditilang? Daripada Ribut dengan Polisi Mendinga Ikuti Proses Ini

Erwan Hartawan - Minggu, 9 Februari 2020 | 11:35 WIB
IG @tmcpoldametro
Pengendara yang ditilang harus membela diri kepada polisi karena tak ada lagi sidang di kejaksaan

MOTOR Plus-online.com - Setiap pengendara motor pasti kesal saat merasa benar namun tetap ditilang.

Banyak kejadian yang menimbulkan persilihan antara polisi dan orang yang ditilang.

Untuk mengurangi perselihan di jalan degan polisi, pengendara wajib tahu bagaimana protes atau mengajukan keberatan.

Pengendara ternyata bisa mengajukan keberatan serta peninjuan kembali di pengadilan tempat pengendara ditilang.

Baca Juga: Tilang Elektronik Khusus Pemotor Mulai Berlaku Hari Ini, Sudah Ada yang Terciduk?

Baca Juga: Tilang Elektronik Akan Jerat Pemotor, Begini Sistem Penilangan dan Pembayaran Dendanya

"Jadi jika pengendara merasa tidak bersalah dan itu bukan merupakan pelanggaran, ya ikuti saja prosedurnya," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko, Sabtu (8/2/2020).

Nanti bisa dilakukan keberatan saat persidangan," sambungnya

Hari menilai, tilang sendiri adalah sebuah bukti pelanggaran.

Fungsinya ya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.

Source : GRID OTO
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular