Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Jalur Transjakarta, Polisi: Motor yang Lewat Akan Langsung Kena
Walaupun Mahkamah Agung lewat peraturan Mahmakah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas pelanggar tidak dilibatkan dalam keputusan sidang.
Petugas Biro Informasi Publik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan menjelaskan namun jika pelanggar ingin tetap hadir dalam persidangan, pengadilan siap menerima siap mendengarkan keberatan tersebut.
"Memang ada alur yang harus ditempuh seperti mengajukan surat terlebih dahulu, baru nanti diundang pengadilan untuk bersaksi di persidangan" kata Iwan.
"Tapi, jarang sekali yang melakukan hal tersebut karena memakan waktu dan tenaga," tambah Iwan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Pemotor di Sarinah Tampak Berbaris Rapi di Belakang Garis Marka
Nah, itu cara dan prosedur yang benar, dari pada capek-capek berantem nanti viral mendingan ikutin alurnya.
Source | : | GRID OTO |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR