Waspada, Motor Listrik Dilarang Dipakai Ngebut, Kemenhub Matangkan Aturan Baru

Ahmad Ridho - Senin, 10 Februari 2020 | 08:08 WIB
Dok. MOTOR Plus Online
Motor listrik.

MOTOR Plus-online.com - Sampai saat ini, regulasi seputar kendaraan atau motor listrik masih didalami.

Hal itu berkaitan dengan keamanan dan aspek lainnya dari motor listrik yang belakangan banyak beredar di jalan raya.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terapan berkaitan dengan percepatan era kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) di Indonesia.

Satu diantaranya ialah, menetapkan ketentuan uji tipe dan klasifikasi kendaraan listrik yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Motor Listrik Mulai Banyak Beredar, Kenapa Biaya Pengisian Daya Belum Ditetapkan?

Baca Juga: Motor Listrik Ada Yang Tidak Menggunakan Rantai atau V Belt, Yuk Kenali

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, hal itu sedang dalam proses.

"Untuk uji tipe, sudah diselesaikan turunan peraturan menterinya. Sekarang sudah sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) agar dilakukan harmonisasi. Sementara yang terkait batas kecepatan kendaraan di biro hukum," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Budi menyebut, nantinya kendaraan listrik memiliki kecepatan minimum yang lebih rendah dibanding kendaraan dengan mesin pembakar atau konvensional.

Bagi sepeda motor listrik, akan ditetapkan batas kekecepatan minimum.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular