Setelah Putusan MK, Ternyata Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Motor Nunggak Kredit, Nah Loh

Indra Fikri - Senin, 10 Februari 2020 | 14:22 WIB
istimewa
Ilustrasi debt collector.

MOTOR Plus-online.com - Perusahaan leasing (multilinance) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Fidusia.

Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Hal itu diungkapkan dalam acara Infobanktalknews Media Discussion dengan tema “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Baca Juga: Sering Meresahkan Pemotor, MK Putuskan Debt Collector dan Leasing Dilarang Sita Motor yang Nunggak Kredit

Baca Juga: Ini Hasil Putusan MK, Motor Nunggak Kredit Gak Bisa Main Tarik Oleh Leasing dan Debt Collector, Ini Hasilnya

Selain Suwandi, hadir sebagai pembicara adalah Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) OJK; Firman Wijaya, pengamat keuangan; dan Eko B. Suprianto, Chairman lnfobank Institute.

Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

“Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelas Suwandi.

Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak demikian.

Baca Juga: Bergaya Seperti Preman, Kasus Debt Collector Paling Banyak Dilaporkan Tapi Pihak Leasing Malah Mengelak

Perusahaan leasing masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa pengadilan.

“Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi j aminan debitur macet,” tegasnya.

Dalam putusan MK disebutkan, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cedera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate executie).

Baca Juga: Sering Bikin Resah Pemotor, Ternyata Segini Upah Debt Collector Sekali Sita Motor yang Kreditnya Macet

Putusan MK itu juga menyatakan, mengenai wanprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi.

Jadi, ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunga yang harus dibayar, termasuk jangka waktunya.

Juga batas waktu pembayaran angsuran, bagaimana jika tidak membayar angsuran, dan berapa dendanya.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular