Waspada, Ini 3 Tipe Konsumen Leasing Yang Wajib Berhadapan Dengan Debt Collector, Bisa Kena Hukum PidanaJuga

Indra Fikri - Selasa, 11 Februari 2020 | 07:15 WIB
Harun/GridOto.com
Ilustrasi motor baru yang bisa dikredit.

MOTOR Plus-online.com - Akhir-akhir ini banyak leasing yang menawarkan kemudahan dengan Down Payment (DP) murah, hanya 10% atau lebih kecil.

Namun, permasalahan yang muncul kebanyakan ketika debitur tidak bisa membayar angsuran dan macet.

Dan, dalam praktiknya terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraan hingga terjadi ekses.

Terkadang debitur macet ini sulit dihubungi dan tidak kooperatif dan mempertahankan kendaraannya, padahal dia telah lalai membayar kewajibannya.

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini

Baca Juga: Waduh, Pascaputusan MK Tentang Fidusia, Leasing Bakal Persulit Kredit Motor dan Mobil?

Ada juga, debitur macet justru minta perlindungan “LSM” agar tidak dikejar pihak ketiga. 

Selama ini perusahaan leasing mengklasifikasi empat kategori debitur yang macet:

l. Nasabah ada, unit (motor/mobil) ada;                                                                                  2. Nasabah ada, unit (motor/mobil) tidak ada;
3. Nasabah tidak ada, unit (motor/mobil) ada;
4. Nasabah tidak ada, unit (motor/mobil) tidak ada.

Nah, untuk kategori 2, 3, dan 4 tentu tidak bisa lewat pengadilan.

Padahal para debitur ini macet dan belum lunas, dan menimbulkan kerugian bagi leasing.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular