MOTOR Plus-online.com - Bagi masyarakat yang enggak punya banyak uang tapi mau beli motor baru bisa dengan cara kredit.
Uang muka (DP) bisa disepakati berbarengan dengan tenor atau lamanya cicilan motor.
Tapi setelah motor didapat, enggak jarang pemilik motor mangkir dalam membayar cicilan yang sudah menjadi kewajibannya.
Selain itu banyak juga motor kredit bermasalah yang disalahgunakan.
Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya
Mulai dari menggadaikan sampai mengoplos (menukar) komponen motor kreditan dengan motor lain.
Hal itu menjadi perhatian serius pihak leasing dan terus dipelajari solusi terbaik demi menghindari debitur bermasalah.
Untuk memantau keberadaan motor kreditan bermasalah, leasing terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraan hingga menimbulkan kericuhan.
Selain itu, masalah lain yakni terkadang debitur macet ini sulit dihubungi dan tidak kooperatif dan mempertahankan kendaraannya, padahal dia telah lalai membayar kewajibannya.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini
Ada juga, debitur macet justru minta perlindungan “LSM” agar tidak dikejar pihak ketiga.
Dengan seringnya kejadian seperti itu, pihak leasing sampai harus mempersiapkan langka-langkah tegas.
Mulai dari uang muka (DP) yang tinggi atau nama di BPKB motor harus pakai nama leasing.
"Apa kita harus menaikkan DP hingga 60%? Atau nama BPKB atas nama pihak kreditur yang saat pelunasan, debitur masih harus membutuhkan biaya untuk balik nama. Kendaraan tersebut pun menjadi tangan kedua," ucap Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Baca Juga: Waduh, Pascaputusan MK Tentang Fidusia, Leasing Bakal Persulit Kredit Motor dan Mobil?
Pasca putusan MK tentang Fidusia yang masih bisa menarik kendaraan, pihak leasing akan lebih hati-hati dalam mengeksekusi hak fidusianya.
Leasing sepertinya juga akan akan lebih selektif dalam memberikan pembiayaan.
Menaikkan down payment (DP) dan memperketat manajemen risiko, adalah dua kemungkinan yang akan diambil.
“Hal ini dilakukan agar terhindar dari jebakan debitur sontoloyo, yakni debitur yang tidak mau membayar utangnya, tapi masih tetap ingin menguasai kendaraannya yang belum lunas di bayar,” ujar Eko B. Suprianto, Chairman Infobank Institute.
Selama ini bisnis model perusahaan leasing hanya mengandalkan uang muka, dengan jaminan BPKB atas nama debitur.
Bayangkan, hanya bermodal uang muka 10% atau lebih kecil, seseorang sudah bisa membawa kendaraan, meski BPKB sebagai jaminan atas nama debitur.
Jika terjadi wanprestasi, maka kreditur akan mengeksekusi sebagai pemegang fidusia.
Dalam hal ini pihak leasing atau kreditur akan melibatkan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi.
Baca Juga: Sering Berujung Bentrok dan Perampasan, Bolehkan Debt Collector Menyita Motor yang Nunggak Cicilan?
Saat ini pemilik motor kreditan harus waspada, karena debt collector bisa menarik kendaraan yang kreditannya bermasalah di jalan.
Namun dengan tiga syarat yang harus dipenuhi, antara lain;
1. Debitur terbukti wanprestasi
2. Debitur sudah diberikan surat peringatan, dan
3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR