Gara-gara Pemilik Motor Kredit Banyak yang Nunggak Cicilan, DP Naik 60 Persen dan BPKB Pakai Nama Leasing

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Februari 2020 | 09:09 WIB
istimewa
Ilustrasi debt collector.

MOTOR Plus-online.com - Bagi masyarakat yang enggak punya banyak uang tapi mau beli motor baru bisa dengan cara kredit.

Uang muka (DP) bisa disepakati berbarengan dengan tenor atau lamanya cicilan motor.

Tapi setelah motor didapat, enggak jarang pemilik motor mangkir dalam membayar cicilan yang sudah menjadi kewajibannya.

Selain itu banyak juga motor kredit bermasalah yang disalahgunakan.

Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya

Baca Juga: Waspada, Ini 3 Tipe Konsumen Leasing Yang Wajib Berhadapan Dengan Debt Collector, Bisa Kena Hukum PidanaJuga

Mulai dari menggadaikan sampai mengoplos (menukar) komponen motor kreditan dengan motor lain.

Hal itu menjadi perhatian serius pihak leasing dan terus dipelajari solusi terbaik demi menghindari debitur bermasalah.

Untuk memantau keberadaan motor kreditan bermasalah, leasing terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraan hingga menimbulkan kericuhan.

Selain itu, masalah lain yakni terkadang debitur macet ini sulit dihubungi dan tidak kooperatif dan mempertahankan kendaraannya, padahal dia telah lalai membayar kewajibannya.

 

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini

Ada juga, debitur macet justru minta perlindungan “LSM” agar tidak dikejar pihak ketiga.

Dengan seringnya kejadian seperti itu, pihak leasing sampai harus mempersiapkan langka-langkah tegas.

Mulai dari uang muka (DP) yang tinggi atau nama di BPKB motor harus pakai nama leasing.

"Apa kita harus menaikkan DP hingga 60%? Atau nama BPKB atas nama pihak kreditur yang saat pelunasan, debitur masih harus membutuhkan biaya untuk balik nama. Kendaraan tersebut pun menjadi tangan kedua," ucap Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca Juga: Waduh, Pascaputusan MK Tentang Fidusia, Leasing Bakal Persulit Kredit Motor dan Mobil?

Pasca putusan MK tentang Fidusia yang masih bisa menarik kendaraan, pihak leasing akan lebih hati-hati dalam mengeksekusi hak fidusianya.

Leasing sepertinya juga akan akan lebih selektif dalam memberikan pembiayaan.

Menaikkan down payment (DP) dan memperketat manajemen risiko, adalah dua kemungkinan yang akan diambil.

“Hal ini dilakukan agar terhindar dari jebakan debitur sontoloyo, yakni debitur yang tidak mau membayar utangnya, tapi masih tetap ingin menguasai kendaraannya yang belum lunas di bayar,” ujar Eko B. Suprianto, Chairman Infobank Institute.

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Ternyata Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Motor Nunggak Kredit, Nah Loh

Selama ini bisnis model perusahaan leasing hanya mengandalkan uang muka, dengan jaminan BPKB atas nama debitur.

Bayangkan, hanya bermodal uang muka 10% atau lebih kecil, seseorang sudah bisa membawa kendaraan, meski BPKB sebagai jaminan atas nama debitur.

Jika terjadi wanprestasi, maka kreditur akan mengeksekusi sebagai pemegang fidusia.

Dalam hal ini pihak leasing atau kreditur akan melibatkan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi.

Baca Juga: Sering Berujung Bentrok dan Perampasan, Bolehkan Debt Collector Menyita Motor yang Nunggak Cicilan?

Saat ini pemilik motor kreditan harus waspada, karena debt collector bisa menarik kendaraan yang kreditannya bermasalah di jalan.

Namun dengan tiga syarat yang harus dipenuhi, antara lain;

1. Debitur terbukti wanprestasi

2. Debitur sudah diberikan surat peringatan, dan

3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular