MOTOR Plus-online.com - Untuk para konsumen leasing yang sudah tidak mampu bayar cicilan motor, ternyata over kredit diperbolehkan, loh.
Namun, tetap ada syaratnya jika ingin melakukan over kredit atau alih kredit.
"Kalau memang sudah tidak sanggup, mau dijual ataupun diover kredit silahkan datang ke leasing secara baik-baik," ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
"Setelah itu kita analisa lagi debitur yang baru, kalau memang diperbolehkan, kita bikin perjanjian baru dengan debitur baru," lanjutnya.
Artinya, alih kredit atau over kredit boleh dilakukan dengan sepengetahuan leasing.
Lalu, debitur baru akan dianalisa kembali pengajuan kredit seperti awal, seperti survey, BI checking dan lain-lainnya.
"Ya, kendaraan tersebut mau diapakan semua harus sepengetahuan leasing. Karena nasabah sebagai pemberi fidusia dan kami (leasing) penerima fidusia, kami berhak menerima benefit dari objek yang dijual, dan itu termasuk hutang yang wajib dibayarkan," tambah Suwandi.
"Yang tidak boleh adalah melakukannya diam-diam tanpa sepengetahuan leasing," jelasnya.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR