MOTOR Plus-online.com - Untuk para konsumen leasing yang sudah tidak mampu bayar cicilan motor, ternyata over kredit diperbolehkan, loh.
Namun, tetap ada syaratnya jika ingin melakukan over kredit atau alih kredit.
"Kalau memang sudah tidak sanggup, mau dijual ataupun diover kredit silahkan datang ke leasing secara baik-baik," ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
"Setelah itu kita analisa lagi debitur yang baru, kalau memang diperbolehkan, kita bikin perjanjian baru dengan debitur baru," lanjutnya.
Artinya, alih kredit atau over kredit boleh dilakukan dengan sepengetahuan leasing.
Lalu, debitur baru akan dianalisa kembali pengajuan kredit seperti awal, seperti survey, BI checking dan lain-lainnya.
"Ya, kendaraan tersebut mau diapakan semua harus sepengetahuan leasing. Karena nasabah sebagai pemberi fidusia dan kami (leasing) penerima fidusia, kami berhak menerima benefit dari objek yang dijual, dan itu termasuk hutang yang wajib dibayarkan," tambah Suwandi.
"Yang tidak boleh adalah melakukannya diam-diam tanpa sepengetahuan leasing," jelasnya.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini
Jika itu terjadi diam-diam tanpa sepengetahuan leasing, maka adanya cidera janji atau wanprestasi.
"Bukan hanya wanprestasi saja, itu termasuk pelanggaran pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999," beber Suwandi.
Bunya pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999: Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR