Jangan Sembarangan, Over Kredit Motor Diam-diam, Sanksi Penjara Atau Denda Puluhan Juta Rupiah

Niko Fiandri - Rabu, 12 Februari 2020 | 11:10 WIB
Galih/MOTOR Plus Online
Ilustrasi over kredit motor


MOTOR Plus-Online.com - Serius banget nih, enggak bisa sembarangan over kredit karena sanksinya berat.

Sanksinya bisa kurungan penjara atau denda puluhan juta rupiah.   

Mungkin sepele mengganggap over kredit seperti jual beli biasa.

Penjual motor yang masih kredit dibeli pembeli.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Kenapa Debt Collector Sering Rampas Motor Penunggak Kredit di Jalanan

Baca Juga: Muncul Rencana DP Kredit Motor Naik 60 Persen dan BPKB Pakai Nama Leasing, Apa yang Jadi Penyebabnya?

Si pembeli motor yang belum lunas angsurannya melanjutkan cicilan.

Tapi, ada pihak lain yang sebenarnya terikat dengan si penjual motor over kredit.

Ini diungkapkan Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Artinya, alih kredit atau over kredit boleh dilakukan dengan sepengetahuan leasing.

Penulis : Niko Fiandri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular