MOTOR Plus-online.com - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tidak mewahjibkan pelanggar untuk mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan.
Namun tetap saja, dalam prosesnya si pelanggar wajib hadir dalam pengambilan STNK/SIM di Kejaksaan.
Banyak pelanggar yang merasa kesal karena panjanganya antrian dalam proses pengambilan STNK/SIM.
Dalam meningkatkan pelayanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat membuat inovasi baru untuk memudahkan pelanggar dalam pengambilan SIM/STNK yang ditilang pihak kepolisian.
Baca Juga: Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya
Baca Juga: Tenang Bro, Bagi yang Keberatan Ditilang Polisi Bisa Tempuh Jalur Ini
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja sakma dengan Pos Indonesia membuat Tilang Pos.
"Tilang Pos ini hasil kerja sama Koperasi milik Kejaksaan Negeri Jakbar dengan Tilang Pos untuk memudahkan si pelanggar," kata Didin salah satu petugas tilang Kejaksaan Jakarta Barat kepada MOTOR-Plus online.com, Selasa (11/2/2020).
Tilang Pos ini nantinya mengantarkan hasil SIM/STNK yang ditilang langsung ke alamat yang diinginkan.
"Ini juga sebagai bentuk pengurangan antrian di sini, jika malas antri bisa ke Tilang Pos karena lebih cepat," katanya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR