Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya

Fadhliansyah - Kamis, 13 Februari 2020 | 07:42 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Samsat pajak kendaraan, pembebasan pajak kendaraan berlaku selama lima bulan

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, ada pembebasan denda pajak kendaraan lagi nih yang berlaku selama lima bulan.

Jadi buat bikers yang memiliki kendaraan dengan pajak sudah kedaluwarsa, bisa langsung mengurusnya nih.

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.

Jadi tidak perlu khawatir biaya membengkak karena denda lagi deh.

Baca Juga: Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar

Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Kabar pembebasan denda pajak kendaraan ini datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng).

Pembebasan denda pajak kendaraan akan berlangsung selama lima bulan, mulai 17 Februari 2020 sampai 16 Juli 2020 mendatang.

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto, dikutip MOTOR Plus-online.com dari Tribunjateng.com.

Baca Juga: Blak-blakan! Valentino Rossi Bongkar Rahasia Sukses Balap MotoGP Meski Sudah Berumur

Dengan begitu, diharapkan pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.

Terkait syarat dan ketentuan, Bapenda Jateng masih merumuskan petunjuknya.

"Ini kami masih selesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," jelasnya.

Memang pada 2019 lalu, provinsi ini tidak ada program pemutihan, namun untuk tahun 2020 program Bebas denda pajak digelar kembali.

Baca Juga: Mantap Abis! Pameran Motor IIMS 2020 Bakal Dilengkapi Kontes Modifasi Motor Listrik, Ini Faktanya

Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.

Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.

Artikel serupa sudah tayang di Tribun Jateng dengan judul INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini

Source : Tribun Jateng
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular