MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus nih buat pemilik kendaraan khususnya motor, terutama bagi motor yang pajaknya nunggak.
Soalnya, ada pembebasan denda pajak kendaraan lagi nih yang berlaku selama lima bulan.
Jadi buat pemilik motor dengan pajak sudah kedaluwarsa, bisa langsung mengurusnya nih.
Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.
Baca Juga: Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya
Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.
"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02/2020).
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung selama lima bulan, mulai 17 Februari 2020 sampai 16 Juli 2020 mendatang.
Namun, pembebasan pajak kendaraan ini punya syarat tertentu.
Dilansir dari akun instagram @polreskaranganyar, terdapat 5 syarat pemilik motor supaya bebas denda pajak, yaitu:
1. Harus memiliki BPKB dan STNK motor yang bersangkutan
2. Identitas diri pemilik yang baru untuk Bea Balin Nama (BBN)
3. Kwitansi atau faktur jual beli motor.
4. Surat Fiskal (untuk kendaraan mutasi)
5. Cek fisik kendaraan
Memang pada 2019 lalu, provinsi ini tidak ada program pemutihan, namun untuk tahun 2020 program Bebas denda pajak digelar kembali.
Baca Juga: Beli Yamaha NMAX Bekas Ada Part Aneh Langsung Dilepas Eh Ternyata Sangat Bermanfaat Jadi Nyesel
Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.
Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.
Source | : | Instagram.com/polreskaranganyar |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR