Enggak Pakai Ribet, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Cuma Perlu 5 Langkah Mudah Ini

Galih Setiadi - Kamis, 13 Februari 2020 | 16:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK motor, pembebasan denda pajak motor berlaku selama 5 bulan.

MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus nih buat pemilik kendaraan khususnya motor, terutama bagi motor yang pajaknya nunggak.

Soalnya, ada pembebasan denda pajak kendaraan lagi nih yang berlaku selama lima bulan.

Jadi buat pemilik motor dengan pajak sudah kedaluwarsa, bisa langsung mengurusnya nih.

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jakbar Gandeng PT Pos Indonesia, SIM dan STNK yang Ditilang Langsung Dikirim ke Rumah

Baca Juga: Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya

Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02/2020).

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung selama lima bulan, mulai 17 Februari 2020 sampai 16 Juli 2020 mendatang.

Namun, pembebasan pajak kendaraan ini punya syarat tertentu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Yang dinanti-nanti datang, yuk manfaatkan kesempatan ini. Syarat pembebasan BBN 2 dan sanksi administrasi PKB : 1. BPKB dan stnk 2. Identitas diri pemilik yg baru untuk BBN 3. Kwitansi jual beli 4. Surat Fiskal ( untuk kendaraan mutasi ) 5. Cek fisik kendaraan Warga masyarakat yang bijak, tertib membayar pajak. . Tertib Karanganyarku, Maju Indonesiaku!!! . ????Stop Pelanggaran ????Stop Kecelakaan Keselamatan untuk kemanusiaan???? . @multimedia.humaspolri @beritapolisi @ryckoad @tribratanewsdotcom @halo_polisi @polisi_indonesia @ntmc_polri @ditlantas.polda.jateng @berita_polisi_terkini @hms_poldajateng @divisihumaspolri #roadsafety #safetyforhumanity #karanganyartertibberlalulintas #karanganyar #tertiblalulintas #polreskaranganyar #poldajateng #humaspolreskaranganyar #humaspolri #divisihumaspolri #polisindonesia #polisi_indonesia #polri #promoter #polripromoter #samsatkaranganyar #samsat

A post shared by Polres Karanganyar (@polreskaranganyar) on

Dilansir dari akun instagram @polreskaranganyar, terdapat 5 syarat pemilik motor supaya bebas denda pajak, yaitu:

1. Harus memiliki BPKB dan STNK motor yang bersangkutan
2. Identitas diri pemilik yang baru untuk Bea Balin Nama (BBN)
3. Kwitansi atau faktur jual beli motor.
4. Surat Fiskal (untuk kendaraan mutasi)
5. Cek fisik kendaraan

Memang pada 2019 lalu, provinsi ini tidak ada program pemutihan, namun untuk tahun 2020 program Bebas denda pajak digelar kembali.

Baca Juga: Beli Yamaha NMAX Bekas Ada Part Aneh Langsung Dilepas Eh Ternyata Sangat Bermanfaat Jadi Nyesel

Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.

Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.

Source : Instagram.com/polreskaranganyar
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular