MOTOR Plus-online.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan pelayanan prioritas yang ingin mengambil STNK atau SIM yang ditilang.
Golongan prioritas terdiri dari lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas dan ibu yang membawa balita.
Lalu apakah yang membedakan golongan prioritas dan bukan prioritas?
Petugas Kejasaan Negeri Jakarta Barat Didin menjelaskan yang termasuk prioritas nantinya akan mendapatkan hak khusus.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pede E-Tilang Diberlakukan Untuk Motor, Kameranya Canggih
"Kita Sudah siapkan ruang tunggu khusus untuk mereka," kata Didin salah seorang petugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakbar, Kamis (13/2/2020).
Ruang tunggu yang disiapkan juga terbilang rapih dan bagus.
Pantauan Motorplus-online.com di dalam ruangan tersebut terdapat sebuah televisi dan pendingin ruangan (AC).
Dalam pelayanannya nanti, para prioritas nantinya tidak harus repot-repot mengantri, karena akan ada petugas yang datang untuk melayani.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Proses Tilang Elektronik Berbasis ETLE Polda Metro Jaya
"Tidak perlu mengantri tingggal daftar, nanti tunggu aja ditempat yang kita sediakan," katanya.
"Kita akan layani sampai selesai," sambungnya.
Didin menambahkan ini sebagai bentuk perhatian khusus untuk memudahkan para ibu, lansia ataupun kaum disabilitas.
"Coba kita bayangkan jika lansia, ibu-ibu hamil atau bawa anak kecil sudah datang kesini lalu prosesnya sama, ini bukan kebenaran," tutup Didin.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR