Street Manners: Siapa Bilang Nyalip Kendaraan Lain dari Sisi Kiri Dilarang? Simak Penjelasannya

Latifa Alfira Ulya,Erwan Hartawan - Minggu, 16 Februari 2020 | 19:00 WIB
motorbikewriter.com
Usahakan menyalip selalu menggunakan lajur kanan

Pada Pasal 109 Ayat 1 memang dijelaskan bahwa mendahului kendaran lain harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

Namun, selanjutnya Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan lagi, bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan mendahului menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

"Keadaan tertentu" tersebut dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan berbelok ke kanan.

Jika tidak dalam kondisi-kondisi yang sudah dijelaskan di atas, sebaikanya tetap menyalip dari sisi kanan.

Baca Juga: Tabanan Gempar, Pemotor Tewas Menabrak Mobil Sampai Terpental, Akibat Menyalip Sembarangan

Source : GridOto.com
Penulis : Latifa Alfira Ulya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular