Pada Pasal 109 Ayat 1 memang dijelaskan bahwa mendahului kendaran lain harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
Namun, selanjutnya Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan lagi, bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan mendahului menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Keadaan tertentu" tersebut dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan berbelok ke kanan.
Jika tidak dalam kondisi-kondisi yang sudah dijelaskan di atas, sebaikanya tetap menyalip dari sisi kanan.
Baca Juga: Tabanan Gempar, Pemotor Tewas Menabrak Mobil Sampai Terpental, Akibat Menyalip Sembarangan
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Latifa Alfira Ulya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR