Masih Banyak yang Bingung, Bagaimana Penghitungan dan Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ahmad Ridho - Senin, 17 Februari 2020 | 08:04 WIB
Warta Kota
Ilustrasi Loket Samsat, bisa untuk blokir kendaraan yang sudah dijual.

MOTOR Plus-online.com - Saat ini sudah diberlakukan pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor.

Sosialisasi pajak progresif sudah dilakukan dari beberapa waktu lalu.

Karena itu, pemilik motor atau mobil wajib paham apa itu pajak progresif, bagaimana penghitungannya dan berapa besarannya.

Lalu bagaimana cara agar enggak kena pajak progresif.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi V DPR RI: Pelayanan Belum Maksimal, Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Bukan Lagi Tugas Polri

Baca Juga: Makin Panas Rencana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub, ITW Langsung Kritik Keras Komisi V DPR RI

Dikutip dari Kompas.com, Kewajiban pemilik kendaran setelah menjual motor atau mobilnya adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Ini dilakukan supaya tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Pajak progresif sendiri akan dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Selain itu, melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan juga bisa meredam hal-hal yang tak diinginkan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular