2. Jakarta Utara : Depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat : LTC Glodok
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
Baca Juga: Valentino Rossi HUT ke-41, Pegang Rekor Pembalap Paling Gaek di MotoGP Beberapa Musim Terakhir
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sementara untuk SIM C sebesar Rp. 75.000.
Baca Juga: Abis-abisan, Marc Marquez Target 100% Bugar di Tes Pramusim Qatar
Source | : | tmcpolda |
Editor | : | Ahmad Ridho |