Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Untuk waktu pembuatan pelayanan SIM keliling bisa terbilang cepat, karena hanya melalui beberapa proses saja seperti.
1. Penyerahan SIM lama beserta KTP
2. Menunggu panggilan untuk test kesehatan.
3. Mencocokan data yang sudah ada
4. Foto untuk SIM baru
5. SIM sudah dicetak dan selesai
Source | : | tmcpolda |
Editor | : | Ahmad Ridho |