MOTOR Plus-online.com - Sudah lihat kapan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian habis?
Jika masa berlakunya sudah 30 hari sebelum masa habis sebaiknya cepat-cepat diperpanjang.
Sebab, meski telat sehari saja, kalian dipastikan akan diwajibkan membuat SIM baru.
Harus melewati proses uji teori dan praktek yang pastinya memakan waktu.
Baca Juga: Street Manners: Siapa Bilang Nyalip Kendaraan Lain dari Sisi Kiri Dilarang? Simak Penjelasannya
Baca Juga: Nunggu Musim Balap 2020, Dimas Ekky Pratama Launching Kedai Kopi Pacul
Makanya, ada baiknya segera perpanjang jika masa berlaku hampir habis.
Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya ini info lokasi mana saja di wilayah Jakarta untuk perpanjangan SIM Keliling.
Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 17 Februari 2020 - Jumat, 21 Februari 2020 :
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat : LTC Glodok
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
Baca Juga: Valentino Rossi HUT ke-41, Pegang Rekor Pembalap Paling Gaek di MotoGP Beberapa Musim Terakhir
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sementara untuk SIM C sebesar Rp. 75.000.
Baca Juga: Abis-abisan, Marc Marquez Target 100% Bugar di Tes Pramusim Qatar
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Untuk waktu pembuatan pelayanan SIM keliling bisa terbilang cepat, karena hanya melalui beberapa proses saja seperti.
1. Penyerahan SIM lama beserta KTP
2. Menunggu panggilan untuk test kesehatan.
3. Mencocokan data yang sudah ada
4. Foto untuk SIM baru
5. SIM sudah dicetak dan selesai
Mudahkan? Yuk pernjang SIM selum masa berlakunya habis.
Source | : | tmcpolda |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR