Jangan Lupa Diperpanjang, Simak Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini

Erwan Hartawan - Senin, 17 Februari 2020 | 10:10 WIB
Warta Kota
Ilustrasi layanan SIM Keliling di sejumlah daerah di Jadetabek

MOTOR Plus-online.com - Sudah lihat kapan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian habis?

Jika masa berlakunya sudah 30 hari sebelum masa habis sebaiknya cepat-cepat diperpanjang.

Sebab, meski telat sehari saja, kalian dipastikan akan diwajibkan membuat SIM baru.

Harus melewati proses uji teori dan praktek yang pastinya memakan waktu.

Baca Juga: Street Manners: Siapa Bilang Nyalip Kendaraan Lain dari Sisi Kiri Dilarang? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Nunggu Musim Balap 2020, Dimas Ekky Pratama Launching Kedai Kopi Pacul

Makanya, ada baiknya segera perpanjang jika masa berlaku hampir habis.

Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya ini info lokasi mana saja di wilayah Jakarta untuk perpanjangan SIM Keliling.

Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 17 Februari 2020 -  Jumat, 21 Februari 2020 :

1. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara : Depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3

3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat : LTC Glodok

5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika

Baca Juga: Valentino Rossi HUT ke-41, Pegang Rekor Pembalap Paling Gaek di MotoGP Beberapa Musim Terakhir

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Sementara untuk SIM C sebesar Rp. 75.000.

Baca Juga: Abis-abisan, Marc Marquez Target 100% Bugar di Tes Pramusim Qatar

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Untuk waktu pembuatan pelayanan SIM keliling bisa terbilang cepat, karena hanya melalui beberapa proses saja seperti.

1. Penyerahan SIM lama beserta KTP

2. Menunggu panggilan untuk test kesehatan.

3. Mencocokan data yang sudah ada

4. Foto untuk SIM baru

5. SIM sudah dicetak dan selesai

Mudahkan? Yuk pernjang SIM selum masa berlakunya habis.

Source : tmcpolda
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular