Pertama, siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.
Baca Juga: Beredar Informasi Pemutihan Tanpa Tes Buat SIM yang Mati Bikin Geger, Ini Jawaban Polisi
Wajib pajak akan diminta memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Lalu klik daftar.
Kedua, akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.
Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.
Baca Juga: Hadeuh! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ternyata Bukan Solusi
Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor SAMSAT.
Ketiga, cermati dulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.
Keempat, pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.
Editor | : | Ahmad Ridho |