Asik Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Makin Mudah, Tak Perlu Antri di Samsat Karena Bisa Online

Aong - Senin, 17 Februari 2020 | 13:38
Ilustrasi cara mengisi di aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi cara mengisi di aplikasi Sakpole

Pertama, siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Baca Juga: Beredar Informasi Pemutihan Tanpa Tes Buat SIM yang Mati Bikin Geger, Ini Jawaban Polisi

Wajib pajak akan diminta memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik daftar.

Kedua, akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Baca Juga: Hadeuh! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ternyata Bukan Solusi

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor SAMSAT.

Ketiga, cermati dulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Keempat, pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER