"Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus lakukan pendaftaran dahulu. Kemudian, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan sesuai atau sama dengan berbagai aktivitas yang dituju ketika melakukan registrasi," kata dia.
Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia
Misalkan, kebutuhannya ingin mengajukan permohonan lapor jual kendaraan atau blokir pajak kendaraan karena sudah berpindah kepemilikan.
Maka, kata dia, NIK yang didaftarkan di situs harus sesuai dengan identitas kendaraan yang dimaksud.
Lebih jelasnya, nomor identitas yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika registrasi harus sama seperti nomor atau NIK pada STNK.
Contoh, data pada STNK menggunakan NIK anak, dan ketika registrasi melakukan pemblokiran online harus pakai NIK yang sama.
Apabila beda, maka identitas di situs tidak akan terlihat.
Kemudian, pilih menu pelayanan pada laman Pajak Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya klik jenis pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual, konfirmasi dan lengkapi data.
Editor | : | Ahmad Ridho |