Tahapan blokir STNK secara online ini tidak rumit.
Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.
Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR