Kendaraan akan diblokir paling lama 2x24 jam. Jika ada kendala, bisa menghubungi call center di 08041222773.
Tahapan blokir STNK secara online ini tidak rumit.
Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.
Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
Editor | : | Ahmad Ridho |