Motor Sudah Dijual, Langsung Blokir STNK Lewat Online, Begini Langkah-langkahnya

Ahmad Ridho - Selasa, 18 Februari 2020 | 08:51
Blokir surat kendaraan (STNK) yang sudah dijual.
pajaonline.jakarta.go.id
Blokir surat kendaraan (STNK) yang sudah dijual.

Kendaraan akan diblokir paling lama 2x24 jam. Jika ada kendala, bisa menghubungi call center di 08041222773.

Baca Juga: Makin Panas Rencana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub, ITW Langsung Kritik Keras Komisi V DPR RI

Tahapan blokir STNK secara online ini tidak rumit.

Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.

Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER