MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai soal info pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kolektif tanpa perlu tes.
Informasi tersebut tersebar lewat ruang chat aplikasi Whatsapp.
Disebutkan pada chat di grup Whatsapp, akan ada pembuatan SIM secara kolektif yang berlaku pada tanggal 1 dan 2 Maret 2020 mendatang.
Dan pemohon SIM hanya perlu datang, kemudian foto dan tanpa harus melakukan tes.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Mulai 1 Februari Aplikasi Whatsapp Enggak Bisa Dipakai di Ponsel Jenis Ini
Baca Juga: Apa Benar Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM di Seluruh Indonesia? Polisi Malah Bilang Begini
Dikatakan juga pembuatan SIM kolektif itu berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut isi pesannya:
"Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes.
Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : minggu & senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Baca Juga: Geger Rencana SIM, STNK dan BPKB Diterbitkan Kemenhub Akhirnya Ditanggapi Kapolri
Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 150.000,-
Sim A = Rp 75.000,-
Sim C = Rp 50.000,-
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih. ???????? Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan".
Baca Juga: Geger DPR Minta Penerbitan SIM STNK dan BPKB Oleh Kemenhub Kini Ditanggapi Menteri
Menanggapi hal tersebut, Kasie SIM Daan Mogot Kompol Lalu Hedwin mengatakan bahwa informasi itu bohong.
"Kabar itu enggak benar enggak tahu juga dari siapa hoaks itu," kata Hedwin dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.
Hedwin mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan kabar tersebut dengan langsung mengonfirmasi petugas yang ada di Satpas SIM.
Memang sebaiknya jangan langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial atau grup Whatsapp.
Baca Juga: Wacana Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Melalui Kemenhub Bukan Lagi Lewat Polri, Begini Alasan DPR
Pastikan selalu mengecek kebenaran berita terlebih dahulu ya, Bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Info Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes, Polisi Sebut Itu Hoaks
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR